Kombes pol. Satake Bayu dan Jajaran Humas saat Jumpa Pers ungkap perdagangan Minol (Minol) Ilegal

Padang, Kuncipos.com – Tim Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat kembali mengungkap peredaran ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin edar di salah satu kafe, tepatnya di Jalan Kampung Sebelah IX no. 7 C RT. 002, RW. 008, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu dalam keterangan persnya di Padang, Jumat (14/01/2022), mengatakan pihaknya mengamankan pemilik kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin perdagangan.

Dikatakan Satake Bayu, pelaku yang di amankan berinisial AT atau panggilan A, dengan barang bukti 2.165 botol minuman beralkohol Gol B dengan kandungan alkohol lima persen hingga 20 persen,” ujar Satake.

Lanjutnya, penangkapan ini setelah adanya laporan masyarakat dan dilakukan penangkapan pada Jumat (14/01/2022) pukul 00:30 Wib dinihari.

Di gudang kafe milik pelaku AT, petugas menemukan 742 botol dan selanjutnya ditemukan 1.423 botol lagi di rumah pelaku.
Berdasarkan pengakuan tersangka telah memperdagangkan minuman beralkohol Gol B lebih kurang selama 3 bulan.

Dari keterangan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Pekanbaru dan Medan khusus Pekanbaru dari PT SPU dan PT AKP dari Medan.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Subdit Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Pelaku dijerat pasal 106 ayat I, pasal 24 ayat I , Paragraf 8  dan UU RI 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Albert Zai menjelaskan dalam empat bulan terakhir pihaknya terus melakukan pengungkapan kasus peredaran minuman keras tanpa izin edar pungkasnya.(JR)

 
Top