Kabupaten Solok kembali menorehkan prestasinya dalam bidang pelayanan publik. Lembaga Negara Ombudsman RI menetapkan kabupaten penghasil beras ini menjadi kabupaten peringkat 1 di pulau sumatera, dan berada pada posisi 21 di Indonesia dalam memperoleh predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024 dengan skor 97,73 zona hijau atau (A) kualitas tertinggi.
Sebelumnya, pada 2023 kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Epyardi Asda dan pada saat ini dijabat oleh Pjs Akbar Ali ini mendapat skor 95,08 dengan peningkatan yang cukup signifikan dimana tahun sebelumnya (2022) memperoleh nilai 88,73.
Ini membuktikan kerja Pemerintah Kabupaten Solok dalam pelayanan publik diakui secara nasional.
Terus meningkatnya angka skor pelayanan ini tentu tidak semudah membalikan telapak tangan. Pemerintah Kabupaten Solok bersama semua pihak menjalin kerja sama, dan juga menerima saran dan kritikan untuk melayani masyarakat.
“Capaian ini merupakan buah kerja keras dan wujud dari visi menjadi yang terbaik di Sumatera Barat. Bahwa Penilaian Ombudsman terhadap Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024, Kabupaten Solok meraih ranking 21 tingkat nasional, dan terbaik di Sumatera atau untuk Kabupaten di Luar Pulau Jawa dengan capaian nilai 97.73, naik dari 95,07 tahun 2023, ”ujar Sekda Kabupaten Solok Medison pada Kamis (14/11/2024).
Diungkapkannya, hasil penilaian Ombudsman ini bukan sekedar mengejar prestasi administrasi, tetapi juga yang tidak kalah penting pelayanan Pemerintah Kabupaten Solok kepada masyarakat harus dirasakan lebih mudah, cepat, transparan, ramah, akuntabel dan sesuai dengan tuntutan zaman.
Pelayanan tersebut telah diupayakan melalui penilaian tahun 2024 pada beberapa SKPD, diantaranya Catatan Sipil, Pelayanan terpadu (melalui Mall Pelayanan Publik), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial serta Layanan Puskesmas Tanjung Bingkung, dan Puskesmas Singkarak.
Prestasi ini dapat diraih tentu berkat kerja keras, kesungguhan, disiplin dan komitmen yg kuat oleh SKPD terkait.
“Komitmen kita, ini akan terus kita tingkatkan pada pelayanan tahun 2025 di kantor camat dan kantor wali nagari,”ucapnya.
Perlu diketahui, tujuan umum dari penilaian ini adalah perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik pusat maupun daerah.
Metodologi yang dilakukan Ombudsman RI adalah menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja 4 (empat) dimensi penilaian. Penggabungan penilaian tersebut menghasilkan angka persentase akhir dari masing-masing penyelenggara pelayanan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Untuk kategorisasi penilaian adalah :
88.00 – 100 A Kualitas Tertinggi Hijau, 78.00 – 87.99 B Kualitas Tinggi Hijau, 54.00 – 77.99 C Kualitas Sedang Kuning, 32.00 – 53.99 D Kualitas Rendah Merah, dan 0 – 31.99 E Kualitas Terendah Merah.(***)