SOLOK – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas aktivitas perusakan lingkungan di wilayah hukum Kabupaten Solok kembali dibuktikan. Melalui operasi senyap yang penuh tantangan, personel gabungan Satreskrim Polres Solok bersama Polsek Payung Sekaki dan dibantu tim Korem 032 Wirabraja, berhasil menertibkan sekaligus menindak tegas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Senin (1/6/2026).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Albeth Salomo Sinulaki, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mendampingi Kapolsek Payung Sekaki Iptu Andi Rayandri Putra, S.H., serta Kanit Tipidter Ipda Ari Muliadi, S.H. Tindakan tegas ini didasari oleh instruksi undang-undang serta Informasi Khusus (Infosus) dari Sat Intelkam terkait maraknya aktivitas illegal mining yang meresahkan masyarakat dan merusak ekosistem lokal.
Perjuangan Menembus Medan Berat
Perjalanan menuju titik lokasi bukanlah hal yang mudah. Usai menggelar apel persiapan di Mako Polsek Payung Sekaki pada pukul 14.15 WIB, tim gabungan langsung bergerak menuju titik sasaran.
Untuk mencapai lokasi yang tersembunyi di balik hutan, seluruh personel harus berjalan kaki selama kurang lebih dua jam. Mereka dipaksa melintasi medan perbukitan yang ekstrem, menghadapi tanjakan curam, serta turunan terjal yang menguras fisik. Namun, tantangan geografis tersebut tidak menyurutkan langkah petugas demi menegakkan hukum.
Tepat pukul 16.30 WIB, tim gabungan akhirnya berhasil menginjakkan kaki di lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Pembakaran Pondok dan Pemasangan Police Line
Di lokasi tersebut, petugas menemukan hamparan bekas aktivitas illegal mining. Meski para pelaku diduga telah mencium kedatangan petugas dan melarikan diri, jejak kejahatan lingkungan mereka tertinggal jelas. Petugas menemukan sejumlah pondok liar yang dibangun sebagai sarana pendukung operasi tambang, lengkap dengan boks-boks penyaring emas.
Tak ingin membuang waktu, Iptu Albeth Salomo Sinulaki langsung menginstruksikan tindakan tegas dan terukur di lapangan.
"Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku perusak lingkungan. Di lokasi, personel langsung memasang garis polisi (police line) dan melakukan pemusnahan dengan cara membakar pondok-pondok serta boks yang digunakan oleh para penambang liar tersebut agar tidak bisa digunakan kembali," tegas perwira dengan dua balok di pundak tersebut.
Langkah pembakaran ini diambil sebagai bentuk tindakan destruktif legal guna memutus siklus operasional para pelaku tambang ilegal yang kerap kucing-kucingan dengan aparat.
Situasi Kondusif
Setelah memastikan seluruh sarana prasarana tambang ilegal di area tersebut lumpuh total, sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan memutuskan untuk menarik diri dari lokasi. Perjalanan kembali ke mapolsek memakan waktu dua jam di tengah kegelapan malam perbukitan.
Pukul 21.00 WIB, seluruh personel dinyatakan lengkap dan tiba dengan selamat di Mako Polsek Payung Sekaki untuk melaksanakan apel konsolidasi. Seluruh rangkaian operasi berjalan dengan aman, tertib, dan situasi di wilayah tersebut dipastikan berada dalam keadaan kondusif serta terkendali.
Polres Solok memastikan bahwa operasi penertiban seperti ini akan terus digalakkan secara berkala demi menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum humanis namun tegas di ranah hukum Kabupaten Solok, sejalan dengan moto Satreskrim Polres Solok: Setia, Tulus, Profesional.(*)
