Mentawai-kuncipos.com- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semenjak 22 April 2020 lalu, bersarkan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 yang ditetapkan Jumat 17 April 2020.

Menindaklanjuti kepususan menteri itu, Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dody Prawiranegara, SH, MH, S.IK mulai memastikan semuanya berjalan sesuai  aturan. Untuk itu Kapolres meminta agar Waka Polres Mentawai Kompol Maman Rosadi SH untuk turun langsung memantau pergerakan kapal menuju ke Mentawai dimulai dari pelabuhan keberangkatan kapal di Pelabuhan Samudera Bungus, Kota Padang.

Ini diakui Kompol Maman Rosadi kepada Pionir, Kamis 30 Aprli 2020. “Benar, saya sudah beberapa hari tugas memantau keberangkatan kapal di Pelabuhan Samudera Bungus, Kota Padang,” kata Maman di Pelabuhan Samudera Bungus pada Pionir.

Ia mengatakan, ini dilakukan karena Kapolres Mentawai semuanya berjalan sesuai aturan dan kapal yang berangkat ke Mentawai benar-benar untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19, dan untuk mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial.

Pada hari itu Maman memantau langsung keberangkatan Kapal KMP. Gambolo dari Dermaga Bungus dengan tujuan Dermaga Tua Pejat  jam 19.30 WIB.

“Berdasarkan Surat Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 443/191/BUP tanggal 01 April 2020, perihal Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 bahwa KMP. Gambolo dan KMP. Ambu-Ambu harus dipastikan tidak mengangkut penumpang maupun penumpang di atas kendaraan dan hanya mengangkut kendaraan dan logistik. Yang bisa berangkat cuman satu orang sopir mobil, satu orang pemilik barang dagangan untuk berangkat  menuju Dermaga Tua Pejat Kepulauan Mentawai,” kata Maman.

Di Mentawai sendiri kata Maman lebih lanjut, Kapolres telah memperketat akses masuk dan keluar setiap pelabuhan akan di perketat. Salah satu akses tersebut seperti jadwal kapal Padang - Mentawai hingga antar pulau telah dikurangi dan tidak lagi melayani penumpang sebagai saat keadaan normal. “Kapal antar pulau tidak lagi melayani penumpang kecuali barang kebutuhan sembako,” kata Maman.

Namun demikian kata Maman menambahkan, sesuai dengan Permenhub, ada beberapa pengecualian terhadap bagi penumpang kapal yang bisa melakukan pelayaran selama berlakunya aturan tersebut. Salah satunya, Tim Gugus Tugas Covid-19 dalam melaksanakan tugasnya, TNI-Polri, pasien yang sembuh dari non Covid-19 yang akan pulang, tenaga teknis seperti PLN dan Telkom, pejabat pemerintahan, dan tenaga ahli, tenaga kesehatan yang di lengkapi surat tugas dan izin dari pemerintah daerah dan kesatuan masing masing.

“Kalau ada kapal melanggar aturan tersebut akan menerima teguran tertulis hingga izin kapal akan dicabut dan ini sesuai dengan sanksi dari Permenhub,” ujar Maman Rosadi. (Firman Sikumbang)
 
Top