Harfin Kabid pengukuran Dinas Pertanahan Aceh Singkil mengatakan, untuk proses perluasan lahan Bandara tersebut masyarakat Kabupaten Aceh Singkil tersebut hingga saat in, masih ada sekitar 40 persen lagi inventarisir perluasan lahan Bandara yang belum diselesaikan. Rabu, 15/07/2020.
Harfan menambahkan, lokasi yang telah diperluas mencapai 8,16 Ha dari 13,6 Ha yang dibutuhkan untuk perluasan bandara.
Ia mengatakan, kendala yang dihadapi pihaknya dalam menginventarisir tanah yaitu banyak tanah masyarakat yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Karena dilokasi tersebut dulunya tempat pemukiman penduduk.
Pihaknya telah melakukan upaya publikasi pemberitahuan melalui media online. Namun baru disahuti oleh dua orang pemilik tanah, ujarnya.
Pihaknya terus berupaya untuk percepatan penyelesaian proses inventarisir perluasan lahan Bandara Syekh Hamzah Fansuri, dengan mencari tahu pemilik tanah tersebut.
Secara terpisah, Selamat kepala Desa Kampung Baru, menyebutkan dulu dilokasi tersebut merupakan permukiman penduduk Pagar Alam yang kini sebagian besar telah pindah ke Kampung Lae Mate Pemko Subulussalam. (R)