Tujuan kerjasama tersebut adalah
penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan intake dan jaringan pipa air bersih.
Kerjasama yang diberikan hanya untuk pembangunan intake dan jaringan pipa air
bersih Palukahan, bukan untuk kegiatan lainnya dan arealnya tetap berstatus
sebagai kawasan hutan.
Lokasi kerjasama ini berada pada Hutan
Lindung petak HL 279 dan HL 282 pada blok Pemanfaatan Wilayah Kelola UPTD KPHL
Bukit Barisan Unit IV yang berlokasi di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto
Tangah Kota Padang dengan luas kurang lebih 0,86 Ha. Kepastian luas lokasi
kerjasama ini ditetapkan setelah dilakukan pengukuran batas areal kerjasama
oleh BPKH Wilayah I Medan.
Direktur Utama, Hendra Pebrizal,
didampingi Direktur Umum Afrizal Kuning dan Direktur Teknik Andri Satria hadir
bersama dalam penandatanganan PKS ini. Dari UPTD KPHL Bukit Barisan, langsung
dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Bukit Barisan Unit IV,
Kusworo, SP, M.Si dan juga rombongan.
“Semoga dengan kerjasama pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan intake
dan jaringan pipa air bersih ini berjalan optimal dan kelestarian hutan tetap
terjaga,” pungkasnya.(*)