Kota Padang, Kuncipos.com - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D) Samsat Padang meluncurkan program ‘Sambako’ Samsat Manjalang Babuko’ atau Samsat menjelang berbuka puasa yang digelar selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, di Jalan Hasanudin, Kawasan Terbuka Ruang Hijau (RTH) Imam Bonjol, Sabtu (16/04/2022).

Kepala UPTD P2D Samsat Padang, Hidayat Dahlan, mengatakan bahwa, "program ini untuk merespons dan memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak".

“Kenapa kami ambil lokasi di dekat pusat penjualan kuliner Babuko (takjil) ini, supaya wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak sembari membeli pabukoan atau takjil,” katanya.


“Selain itu, setiap selesai pembayaran pajak, kami akan memberikan sedikit bingkisan yaitu takjil untuk berbuka puasa,” katanya.

“Ini merupakan perdana sebagai bentuk varian baru dalam pelayanan. kami berharap masyarakat merespons dengan baik layanan ini, agar tak perlu antri dari pagi di hari Jumat, Sabtu dan Minggu, cukup di (Sambako) ini,” sambungnya.

Pasalnya juga ada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat (Sumbar) nomor 7 tahun 2022, tentang pembebasan denda pajak untuk kendaraan BA (Sumbar) maupun non-BA (luar Sumbar).

kesempatan ini hingga nanti akhir Ramadhan. Jadi sembari memanfaatkan relaksasi yang disediakan oleh Pemprov Sumbar tentu kami memberikan inovasi lain dalam melaksanakan pembayaran pajak di bulan Ramadan ini,” katanya.

Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak tahunan syarat yang disiapkan akan sama seperti biasa, yakni wajib pajak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(JR)

 
Top