Kuncipos.com - Setelah melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke KPK, Dodi Hendra juga melaporkan pimpinan DPRD dan kawan-kawan (anggota) ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tanda tangan pada SPT. Dari Mabes Polri, laporan itu di turunkan ke Mapolda Sumbar.

Hafni Hafiz selaku Ketua Fraksi Gerindra Heran dengan perilaku dan sikap Ketua DPRD Kab. Solok Dodi Hendra, terhadap Fraksinya sendiri juga dilaporkan.

"Entah apa yg ada di pikiran Ketua DPRD ini yang sering di juluki si tukang lapor. Ketua fraksinya sendiri juga ikut dilaporkan," Katanya.

Setelah melakukan pemeriksaaan di Mapolda Sumbar Senin (12/9/22) kemarin, Ketua Fraksi Gerindra Kab. Solok Hafni Hafiz membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh ketua DPRD Kab. Solok.

"Ya benar, tadi saya dimintai keterangan  selama 2 jam, dengan 16 kurang lebih pertanyaan terkait dengan laporan yang disampaikan oleh ketua DPRD kita.
InsyaAllah soal SPT itu tidak ada sangkut pautnya dengan saya," Jelasnya.

Dirinya menilai, alur SPT itu sudah jelas dan sesuai dengan aturan yang ada dalam tata naskah dinas. 

"Anggota DPRD itu hanya bisa melaksanakan perjalanan dinas ketika SPT itu sudah ditandatangani oleh ketua DPRD. InsyaAllah saya clear dan clean dalam kasus ini," Katanya.

Terkait sikap yang akan diambil setelah pemanggilan ini, Hafni Hafiz akan melaporkan Ketua DPRD ke jenjang yang lebih tinggi. Baik itu ke DPD ataupun ke DPP.

"Fraksi adalah kepanjangan tangan dari partai. Artinya saya akan laporkan sekaligus minta arahan ke tingkatan partai yang lebih tinggi apakah itu DPD ataupun DPP. Masak kader sendiri di laporkan," Tutur Hafiz.

Selanjutnya Jika laporan ini tidak terbukti, Hafni Hafiz akan melakukan tuntutan balik. Baik secara materi maupun in materi, karena ini sudah menyangkut nama baik dan kredibilitasnya.

"Demi nama baik saya dan nama baik partai, jika ini tidak terbukti, saya akan lapor balik," Pungkasnya.

Semoga penyelesaian masalah ini berjalan dengan lancar dan menjadi sebuah pelajaran untuk kita semua. Tutupnya.
 
Top