Kabupaten Solok-Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar Dt Sutan Majo Lelo, Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah pada Selasa, (14/11/2023) di Gedung Solok Nan Indah.

Hadir  Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar Dt Sutan Majo Lelo, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat diwakili Hakim Tinggi Inrawaldi, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru  Darmasetiawan, SH, MH, CN, Ketua Pengadilan Negeri Solok  Raden Danang Noor Kusumo, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Radius Chandra, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas  Dr. Azmi Fendri, SH, M.Kn, Praktisi Hukum Legality Padang Dr. Suharizal, SH, MH, CMED, CLA, Plh. Sekretaris Daerah/Asisten I Drs. Syahrial, MM, Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM Mulyadi Marcos, SE, MM, Staf Ahli Bid. Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan  Eva Nasri, SH, MM,Asisten II  Deni Prihatni, ST, MT,  Asisten III  Editiawarman, S.Sos, M.Si,  Kepala OPD, Kepala Kantor ATR/BPN Solok Desrizal, Camat se-Kabupaten Solok, Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Walinagari se-Kabupaten Solok dan Ketua KAN se-Kabupaten Solok.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Solok Febrizaldi, SH mengatakan dalam laporannya, Tujuan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman peserta mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah dan Agar Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat yang ada di Nagari seoptimal mungkin dapat diselesaikan di tingkat Nagari.

Peserta dari kegiatan ini berjumlah sebanyak 205 orang yang berasal dari Kepala Perangkat Daerah 31 Orang, Kepala Bagian 12 Orang, Camat 14 Orang, Walinagari 74 Orang, Ketua KAN 74 Orang dan  Materi Kegiatan yakni Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah secara Litigasi dan Termitigasi serta Permasalahan  Hukum Adat dalam menjalankan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah, paparnya.

Dirinya menjelaskan, Narasumber dari Kegiatan yakni Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Pengadilan Negeri Koto Baru, Pengadilan Negeri Solok, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Praktisi Hukum Legality Padang.

Sementara Bupati Solok Epyardi Asda, Kegiatan ini merupakan keinginan dari kita membuat terobosan dalam membantu penyelesaian Sengketa Hukum Adat yang terjadi di masing-masing Nagari, ucapnya.

'' Melalui Kegiatan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman hukum bagi para Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Solok sehingga dapat menghindari Permasalahan ke jenjang Pengadilan atau yang lebih tinggi, " pungkasnya.

Target kita berikutnya Bukan hanya sekedar kegiatan ini saja, namun pada tahun 2024 akan kita tunjuk salah seorang Niniak mamak yang disertifikasi oleh Pengadilan sebagai perwakilan Pengadilan untuk penyelesaian sengketa yang terjadi di masing-masing Nagari, tegasnya.

Saya berpesan kepada seluruh Walinagari, Ketua KAN dan Niniak Mamak seluruhnya silahkan ikuti kegiatan ini secara seksama. Ini merupakan Terobosan terbaru yang belum pernah dilakukan di Kabupaten/Kota lainnya, hal ini sejalan dengan tujuan kita untuk menjadi yang terbaik di segala lini, paparnya.

Secara Resmi Bupati Solok membuka Kegiatan Penyuluhan Hukum Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah.

Dilanjutkan dengan Materi Penyuluhan Hukum Oleh para Narasumber dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dan Dosen.
 
Top