Arosuka – Pemerintah Kabupaten Solok menggelar diskusi publik dan penelitian dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah tentang penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian di Kabupaten Solok, di Gedung Solok Nan Indah, Kamis (11/07/24).

Asisten II Sekda Kabupaten Solok, Deni Prihatni mengatakan, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan merupakan aspek krusial dalam pembangunan daerah. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, maka kualitas hidup masyarakat kita tidak akan meningkat secara optimal.

” Oleh karena itu, penyusunan peraturan daerah yang akan kita bahas pada kesempatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan hunian yang layak dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Solok,” ujarnya.

Selanjutnya, kebutuhan akan perumahan yang layak dan terjangkau semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk.

Melalui diskusi ini, kita berharap dapat mengumpulkan berbagai masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, dan praktisi, untuk memastikan bahwa peraturan yang akan disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kenkumham Sumbar, Febriandi mengatakan, dalam kegiatan ini pemerintah daerah bekerjasama dengan Kemenkumham karena hal ini juga menyangkut salah satu tugas pokok Kemenkumham sebagai perencana hukum secara nasional.

“Dalam menyusun Ranperda ini kami membutuhkan saran, masukan dan permasalahan yang ada di lapangan. Karena Ranperda ini akan digunakan sebagai payung hukum kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Dinas terkait, developer dan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira melaporkan, dalam rangka meningkatkan kualitas hunian di Kabupaten Solok, diperlukan peraturan daerah yang mengatur penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan.

Diskusi hari ini dilaksanakan untuk mendapatkan saran dan masukan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan.

Diskusi publik dan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penyusunan peraturan daerah yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Walinagari, Kepala Asosiasi Pengembang Perumahan, Direktur Pengembang Perumahan, tokoh-tokoh masyarakat pemangku kepentingan di Kabupaten Solok. (*)
 
Top