Padang, Kuncipos.com - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat (Sumbar), Fauzi Bahar mengecam ucapan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan gongongan anjing.

Menurut Fauzi, pernyataan Menag tersebut telah melukai hati umat Islam dan masyarakat Minangkabau.

Pernyataan Menag itu juga telah menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan Presiden Joko Widodo.

“Saya kasihan kepada Bapak Presiden ini yang terbawa rendong oleh pernyataan-pernyataan menteri yang satu ini,” ujarnya, Kamis (24/2/2022).

Fauzi menuturkan, ucapan Menag tersebut sudah keterlaluan, sebab selama ini dirinya tidak pernah mendengar ada komplain dari komunitas non-muslim terkait penggunaan pengeras suara di masjid.

“Ini kok sepihak tiba-tiba Menteri Agama tidak ada angin tidak ada hujan menyatakan hal seperti ini,” sebutnya.

Fauzi menerangkan, dirinya melakukan perlawanan terhadap apa yang disampaikan oleh Yaqut tersebut. Dirinya sebagai Ketua LKAAM Sumbar menegaskan mengharamkan Menag untuk menginjakkan kaki di Minangkabau.

“Saya mengatakan perlawanan kepada pernyataan Menteri Agama ini. Dan saya haramkan dia untuk datang ke Sumbar. Saya pastikan dia tidak balik ke Jakarta lagi kalau datang ke Sumbar,” ungkapnya.

“Saya ingatkan Sumbar ini negeri Islam yang Adat Bersendikan Syarak, Syarak Bersendikan Kitabullah. Ketika kamu mengatakan bahwa gonggongan anjing sama dengan bunyi mik, sebuah penghinaan besar kamu lakukan kepada umat Islam,” imbuh Fauzi.

Dia menyampaikan, sejak dulu, Presiden selalu menghindari pembahasan soal suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).


“Ini dari dulu presiden mana saja selalu menghindarkan hal yang SARA. Kok hari ini Menteri Agama yang konon notabenenya Islam malah kamu terus yang menyerang agama Islam. Kebangetan sekali yang dilakukan,” sebutnya.

Oleh karena itu, dia menyarankan Presiden untuk mencopot Yaqut dari jabatannya agar tidak ada kegaduhan umat Islam. Dirinya juga menyurati Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat terkait hal tersebut.

Dia juga meminta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar untuk tidak menerapkan aturan Menag soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tersebut di Sumbar.

Sebelumnya, Menag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala

Menag mengatakan, SE tersebut tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan pengeras suara atau toa. Namun penggunaannya, kata Yaqut, harus diatur agar tidak mengganggu.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut, dikutip Antara, Rabu (23/2). [fru]
 
Top