Arosuka-- Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok Terkait Ranperda Tentang APBD TA 2024 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Solok, Kamis (7/9/23)

Hadir pada kegiatan tersebut Forkopimda, Bupati Solok diwakili Sekda Kab Solok Medison, S. Sos, M. Si,
 Asisten I  Drs. Syahrial, MM, Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, Anggota DPRD Kabupaten Solok, Kepala OPD dan Tamu Undangan Lainnya

Penyampaian oleh Bupati Solok yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Solok  Medison, S. Sos, M. Si memberikan  Ucapan terimakasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD atas kesempatan untuk menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Penyusunan APBD Kabupaten Solok TA 2024 merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran yang berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2024.

Rencana Pendapatan Daerah Pada APBD Tahun 2024 sebesar  Rp. 1.229.371.212.000 yang terdiri dari Rencana Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp. 92.304.741.000, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.132.438.471.000, Pendapatan Daerah lain lain yang sah sebesar Rp. 4.628.000.000.

Kebijakan belanja daerah pada tahun 2024 diharapkan berdasarkan pola pembelanjaan yang memprioritaskan penanganan permasalahan dan isu isu strategis daerah, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan .

Adapun estimasi belanja daerah pada APBD Tahun 2024 sebesar  Rp. 1.270.927.212.000.

Sedangkan komponen pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih penggunaan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 45.000.000.000. (Diskominfo Solok)
 
Top