Runtuhnya Pers: Ancaman Fatal bagi Negara

Hendrizon, SH., MH.

Wartawan Muda

Pendahuluan

Kuncipos-Pers memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers berfungsi menyampaikan informasi, menyalurkan aspirasi rakyat, sekaligus mengawasi jalannya kekuasaan. Namun, apabila pers mengalami kemunduran atau bahkan runtuh, hal tersebut dapat membawa dampak fatal bagi stabilitas dan masa depan negara. 

Maka Pers hadir ditengah-tengah masyarakat agar bisa membantu terjalinnya antara pemerintahan dan rakyat. Tanpa pers masyarakat akan buta dengan perkembangan sebuah negara atau kemajuan dunia luar, dan pemerintah akan berjalan tanpa ada perkenalan kepada masyakarat untuk pekerja atau membangunan sebuah bangsa tanda ada pengawasan dan berita tentang perjalanan dan perkembangan sebuah negara.

Individu pemerintah disebut oknum akan bekerja sesuai dengan keinginannya tanpa ada pemikirkan atau untuk memajukan bangsa, hanya kepentingan pribadi semata.

Landasan Hukum Kebebasan Pers

Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan pers melalui beberapa ketentuan:

  • Pasal 28F UUD 1945:

    “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:

    “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan bahwa pers nasional berfungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan menegakkan nilai demokrasi.

Landasan hukum ini menunjukkan bahwa kebebasan pers bukan hanya hak, melainkan juga kewajiban negara untuk menjaganya.

Fungsi Vital Pers

Pers bukan hanya sarana informasi, melainkan juga instrumen demokrasi. Beberapa fungsi utamanya antara lain:

  1. Pilar demokrasi: Menyuarakan kepentingan publik dan mengontrol kekuasaan agar tidak disalahgunakan.
  2. Sumber informasi: Memberikan berita yang benar, akurat, dan mendidik masyarakat.
  3. Pengawas kekuasaan: Mengungkap kasus korupsi, pelanggaran hukum, maupun kebijakan yang merugikan rakyat.
  4. Pemersatu bangsa: Menjadi media komunikasi lintas kelompok, budaya, agama, dan wilayah.

Dampak Runtuhnya Pers

Apabila pers kehilangan independensi atau diberangus, maka akan terjadi beberapa konsekuensi serius:

  • Hilangnya informasi yang benar → masyarakat hanya menerima berita sepihak dari penguasa.
  • Meningkatnya otoritarianisme → tanpa pers, kekuasaan berjalan tanpa pengawasan.
  • Suburnya korupsi → ketiadaan kontrol publik membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
  • Disintegrasi sosial → masyarakat mudah terpecah akibat disinformasi dan propaganda.
  • Melemahnya demokrasi → negara berpotensi jatuh ke dalam rezim otoriter yang menindas kebebasan rakyat.

Pelajaran dari Dunia

Sejarah menunjukkan bahwa negara yang menekan kebebasan pers sering menghadapi krisis besar:

  • Uni Soviet hidup dalam propaganda selama puluhan tahun hingga rakyat kehilangan kepercayaan pada pemerintah.
  • Myanmar setelah kudeta 2021 membungkam media, yang berakibat pada meningkatnya konflik dan isolasi internasional.
  • Di berbagai negara otoriter lain, ketiadaan pers bebas selalu diikuti oleh krisis legitimasi dan instabilitas politik.

Penutup

Runtuhnya pers bukan sekadar hilangnya media massa, tetapi juga hilangnya suara rakyat. Negara tanpa pers ibarat tubuh tanpa indera: tidak bisa melihat, mendengar, atau merasakan keadaan masyarakatnya. Hal ini sangat berbahaya karena membuka jalan menuju korupsi, otoritarianisme, dan perpecahan bangsa. Oleh karena itu, menjaga kebebasan pers berarti menjaga demokrasi, keadilan, serta keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana telah dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.(***)


 
Top